Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memerintahkan kepala daerahnya untuk mempermudah persyaratan pembuatan akta kelahiran. Ia tidak ingin ada syarat tambahan yang dikenakan kepala daerah untuk warga yang ingin mengurus berkas identitasnya.


Hal itu tercantum dalam surat edaran bernomor 471/1768/SJ yang dikirimkan Tjahjo kepada para gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia pada 12 Mei 2016 lalu.

"Pemerintah daerah dilarang memberikan syarat tambahan dalam pelayanan perekaman e-KTP dan penerbitan akta kelahiran, misalnya dengan lunas pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB), surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), dan lain-lain,” ujar Tjahjo dalam suratnya sebagaimana dilansir dari laman situs Setkab.go.id, Sabtu (14/5/2016).
Warga juga tidak memerlukan surat pengantar RT, RW, dan kelurahan atau desa untuk membuat akta kelahiran. Tjahjo meminta para kepala daerah agar memedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016.

Kepala daerah pun diminta memerintahkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di kabupaten atau kota untuk bekerja sama dengan Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit di daerah untuk "jemput bola".

Mereka diminta mendatangi sekolah TK, SD, SMP, SMA, atau SMK dan rumah sakit atau puskesmas serta rumah persalinan untuk mempermudah warga membuat akta kelahiran.Tjahjo pun meminta para kepala daerah memerintahkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten dan Kota atau unit kerja yang membidangi administrasi kependudukan di provinsi untuk membuat SMS atau WhatsApp gateway.
"Menyebarluaskan nomor handphone kepada masyarakat luas untuk memudahkan sarana komunikasi dengan pemohon layanan, yakni masyarakat," kata Tjahjo.
Tembusan surat edaran tersebut disampaikan ke sejumlah pihak, di antaranya Presiden RI, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Ketua Komisi II DPR RI, Ketua Komite I DPD RI, dan semua pimpinan DPRD provinsi di Indonesia.
 
Top